Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi

Bagian Kedua
Wewenang Pemerintah


Pasal 7
Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, Pemerintah mempunyai kewenangan:
  1. menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah;
  2. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah;
  3. memfasilitasi dan mengembangkan kerja sama antardaerah, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah;
  4. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah; dan
  5. menetapkan kebijakan penyelesaian perselisihan antardaerah dalam pengelolaan sampah.

Terkait

Komentar!