Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
(4)Sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
  1. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
  2. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
  3. sampah yang timbul akibat bencana;
  4. puing bongkaran bangunan;
  5. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau f. sampah yang timbul secara tidak periodik.
Terkait

Komentar!