Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
Pasal 32
(1)Bupati/walikota dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan.
(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
  1. paksaan pemerintahan;
  2. uang paksa; dan/atau
  3. pencabutan izin.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

Terkait

Komentar!