Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
(2)Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  1. relokasi;
  2. pemulihan lingkungan;
  3. biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau
  4. kompensasi dalam bentuk lain.
Terkait

Komentar!