Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
(2)Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
  1. menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu;
  2. memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan;
  3. memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan;
  4. memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang; dan
  5. memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.
Terkait

Komentar!