Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
Pasal 27
(1)Pemerintah daerah kabupaten/kota secara sendiri- sendiri atau bersama-sama dapat bermitra dengan badan usaha pengelolaan sampah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
(2)Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian antara pemerintah daerah kabupaten/kota dan badan usaha yang bersangkutan.
(3)Tata cara pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!