Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
Pasal 20
(1)Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi kegiatan:
  1. pembatasan timbulan sampah;
  2. pendauran ulang sampah; dan/atau
  3. pemanfaatan kembali sampah.
(2)Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
  1. menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu;
  2. memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan;
  3. memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan;
  4. memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang; dan
  5. memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.
(3)Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
(4)Masyarakat dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.

Terkait

Komentar!