Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
(1)Pemerintah memberikan:
  1. insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah; dan
  2. disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah.
Terkait

Komentar!