Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
(1)Pemerintah dan pemerintah daerah secara sendiri- sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
Terkait

Komentar!