Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
<<

BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 47
(1)Peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2)Peraturan daerah yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 48
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sampah yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 49
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Terkait

Komentar!