Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
  1. paksaan pemerintahan;
  2. uang paksa; dan/atau
  3. pencabutan izin.
Terkait

Komentar!