Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
(1)Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi kegiatan:
  1. pembatasan timbulan sampah;
  2. pendauran ulang sampah; dan/atau
  3. pemanfaatan kembali sampah.
Terkait

Komentar!