Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
(2)Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
  1. pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
  2. perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau
  3. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.
Terkait

Komentar!