Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
(1)Setiap orang dilarang:
  1. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. mengimpor sampah;
  3. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
  4. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
  5. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
  6. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau
  7. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Terkait

Komentar!