Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(4)Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampirkan oleh Perusahaan pada saat permohonan:
  1. pengesahan dan pembaruan Peraturan Perusahaan; atau
  2. pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama.
Terkait

Komentar!