Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(2)Selain tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dapat memberikan pendapatan non Upah berupa:
  1. bonus;
  2. uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau
  3. uang servis pada usaha tertentu.
Terkait

Komentar!