Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(4)Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Terkait

Komentar!