Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(1)Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah terdiri atas:
  1. denda;
  2. ganti rugi;
  3. pemotongan Upah untuk pihak ketiga;
  4. uang muka Upah;
  5. sewa rumah dan/atau sewa barang-barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh;
  6. hutang atau cicilan hutang Pekerja/Buruh kepada Pengusaha; dan/atau
  7. kelebihan pembayaran Upah.
Terkait

Komentar!