Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(5)Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c apabila Pekerja/Buruh melaksanakan:
  1. hak istirahat mingguan;
  2. cuti tahunan;
  3. istirahat panjang;
  4. cuti sebelum dan sesudah melahirkan; atau
  5. cuti keguguran kandungan.
Terkait

Komentar!