Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(1)Perusahaan dapat menyediakan fasilitas kerja bagi:
  1. Pekerja/Buruh dalam jabatan/pekerjaan tertentu; atau
  2. seluruh Pekerja/Buruh.
Terkait

Komentar!