Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(3)Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
  1. Pekerja/Buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  2. Pekerja/Buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; dan
  3. Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja karena:
    1. menikah;
    2. menikahkan anaknya;
    3. mengkhitankan anaknya;
    4. membaptiskan anaknya;
    5. isteri melahirkan atau keguguran kandungan;
    6. suami, isteri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia; atau
    7. anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6) yang tinggal dalam satu rumah meninggal dunia.
Terkait

Komentar!