Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(4)Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
  1. menjalankan kewajiban terhadap negara;
  2. menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya;
  3. melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan Pengusaha dan dapat dibuktikan dengan adanya pemberitahuan tertulis; atau
  4. melaksanakan tugas pendidikan dari Perusahaan.
Terkait

Komentar!