Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(2)Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha di Perusahaan yang bersangkutan.
Terkait

Komentar!