Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(1)Penghasilan yang layak merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan Pekerja/Buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup Pekerja/Buruh dan keluarganya secara wajar.
Terkait

Komentar!