Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
<<>>
Pasal 3
(1)Kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh.
(2)Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Upah minimum;
  2. Upah kerja lembur;
  3. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
  4. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
  5. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
  6. bentuk dan cara pembayaran Upah;
  7. denda dan potongan Upah;
  8. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah;
  9. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
  10. Upah untuk pembayaran pesangon; dan
  11. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Terkait

Komentar!