Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
Pasal 26
(1)Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a sebagai berikut:
  1. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus persen) dari Upah;
  2. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Upah;
  3. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh persen) dari Upah; dan
  4. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima persen) dari upah sebelum Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh Pengusaha.
(2)Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh perempuan yang tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b disesuaikan dengan jumlah hari menjalani masa sakit haidnya, paling lama 2 (dua) hari.
(3)Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf c sebagai berikut:
  1. Pekerja/Buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
  2. menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
  3. mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
  4. membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
  5. isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
  6. suami, isteri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; atau
  7. anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud dalam huruf f yang tinggal dalam 1 (satu) rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.

Terkait

Komentar!