Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(2)Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda dan penggunaan uang denda diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Terkait

Komentar!