Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(1)Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas komponen:
  1. Upah tanpa tunjangan;
  2. Upah pokok dan tunjangan tetap; atau
  3. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Terkait

Komentar!