Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
Pasal 24
(1)Upah tidak dibayar apabila Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan.
(2)Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan:
  1. berhalangan;
  2. melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; atau c. menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; tetap dibayar Upahnya.
(3)Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
  1. Pekerja/Buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  2. Pekerja/Buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; dan
  3. Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja karena:
    1. menikah;
    2. menikahkan anaknya;
    3. mengkhitankan anaknya;
    4. membaptiskan anaknya;
    5. isteri melahirkan atau keguguran kandungan;
    6. suami, isteri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia; atau
    7. anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6) yang tinggal dalam satu rumah meninggal dunia.
(4)Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
  1. menjalankan kewajiban terhadap negara;
  2. menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya;
  3. melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan Pengusaha dan dapat dibuktikan dengan adanya pemberitahuan tertulis; atau
  4. melaksanakan tugas pendidikan dari Perusahaan.
(5)Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c apabila Pekerja/Buruh melaksanakan:
  1. hak istirahat mingguan;
  2. cuti tahunan;
  3. istirahat panjang;
  4. cuti sebelum dan sesudah melahirkan; atau
  5. cuti keguguran kandungan.

Terkait

Komentar!