Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(2)Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang berasal dari:
  1. pengaduan; dan/atau
  2. tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.
Terkait

Komentar!