Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(2)Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas:
  1. Upah tanpa tunjangan; atau
  2. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Terkait

Komentar!