Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(1)Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk:
  1. denda;
  2. ganti rugi; dan/atau
  3. uang muka Upah, dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Peraturan Kerja Bersama.
Terkait

Komentar!