Perjanjian Internasional
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
InfoIsiBAB IV
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB IV
PEMBERLAKUAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 15
(1)Selain perjanjian internasional yang perlu disahkan dengan
undang-undang atau keputusan presiden, Pemerintah Republik
Indonesia dapat membuat perjanjian internasional yang berlaku setelah
penandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik,
atau melalui cara-cara lain sebagaimana disepakati oleh para pihak pada
perjanjian tersebut.
(2)Suatu perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak
setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian
tersebut.
Pasal 16
(1)Pemerintah Republik Indonesia melakukan perubahan atas ketentuan
suatu perjanjian internasional berdasarkan kesepakatan antara pihak
dalam perjanjian tersebut.
(2)Perubahan perjanjian internasional mengikat para pihak melalui cara
sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
(3)Perubahan atas suatu perjanjian internasional yang telah disahkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia dilakukan dengan peraturan
perundangan yang setingkat.
(4)Dalam hal perubahan perjanjian internasional yang hanya bersifat teknis
administratif, pengesahan atas perubahan tersebut dilakukan melalui
prosedur sederhana.