Perjanjian Internasional
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 17
(1)Menteri yang bertanggungjawab menyimpan dan memelihara naskah asli
perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerntah Republik Indonesia
serta menyusun daftar naskah resmi dan menerbitkannya dalam
himpunan perjanjian internasional.
(2)Salinan naskah resmi setiap perjanjian internasional disampaikan
kepada lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen
maupun nondepartemen pemrakarsa.
(3)Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan naskah resmi
suatu perjanjian internasional yang telah dibuat oleh Pemerintah
Republik Indonesia kepada sekretariat organisasi internasional yang
didalamnya Pemerintah Republik Indonesia menjadi anggota.
(4)Menteri memberitahukan dan menyampaikan sallinan piagam
pengesahan perjanjian internasional kepada instansi-instansi terkait.
(5)Dalam hal Pemerintah Republik Indonesia ditunjuk sebagai penyimpan
piagam pengesahan perjanjian internasional, Menteri menerima dan
menjadi penyimpan piagam pengesahan perjanjian internasional yang
disampaikan negara-negara pihak.