Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Info
Isi
(2)Pensyaratan dan pernyataan yang dilakukan pada saat penandatangan perjanjian internasional harus ditegaskan kembali pada saat pengesahan perjanjian tersebut.
Terkait

Komentar!