Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Info
Isi
(2)Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap keputusan presiden yang mengesahkan suatu perjanjian internaisonal kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dievaluasi.
Terkait

Komentar!