Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Info
Isi
<<>>
Pasal 6
(1)Pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap penjajakan, perundingan perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan.
(2)Penandatanganan suatu perjanjian internasional merupakan persetujuan atas naskah perjanjian internasional tersebut yang telah dihasilkan dan/atau merupakan pernyataan untuk mengikatkan diri secara definitif sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Terkait

Komentar!