Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Info
Isi
<<>>
Pasal 3
Pemerintah Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional melalui cara-cara sebagai berikut :
  1. penandatanganan;
  2. pengesahan;
  3. pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik;
  4. cara-cara lan sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.

Terkait

Komentar!