Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Info
Isi
(1)Pemerintah Republik Indonesia melakukan perubahan atas ketentuan suatu perjanjian internasional berdasarkan kesepakatan antara pihak dalam perjanjian tersebut.
Terkait

Komentar!