Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Info
Isi
(2)Pejabat yang tidak memerlukan Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 adalah :
  1. Presiden, dan
  2. Menteri.
Terkait

Komentar!