Perjanjian Internasional
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 5
(1)Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun
nondepartemen, di tingkat pusat dan daerah, yang mempunyai rencana
untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu melakukan
konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri.
(2)Pemerintah Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan
perjanjian internasional, terlebih dahulu harus menetapkan posisi
Pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam suatu pedoman
delegasi Republik Indonesia.
(3)Pedoman delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan
Menteri, memuat hal-hal sebagai berikut :
- latar belakang permasalahan;
- analisis permasalahan ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan nasional Indonesia;
- posisi Indonesia, saran, dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.
(4)Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh
Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain
sesuai dengan materi perjanjian dan lingkup kewenangan
masing-masing.