Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Info
Isi
(3)Satu atau beberapa orang yang menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir suatu perjanjian internasional, memerlukan Surat Kepercayaan.
Terkait

Komentar!