Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Info
Isi
Pasal 18
Perjanjian internasional berakhir apabila : a terdapat kesepakatan pada pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
  1. tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;
  2. terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;
  3. salah satu pihak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
  4. dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
  5. muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
  6. objek perjanjian hilang;
  7. terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.

Terkait

Komentar!