Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Info
Isi
(2)Penandatanganan suatu perjanjian internasional merupakan persetujuan atas naskah perjanjian internasional tersebut yang telah dihasilkan dan/atau merupakan pernyataan untuk mengikatkan diri secara definitif sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Terkait

Komentar!