Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Pasal 11
(1)Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan presiden.
(2)Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap keputusan presiden yang mengesahkan suatu perjanjian internaisonal kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dievaluasi.

Komentar!