Perjanjian Internasional
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 12
(1)Dalam mengesahkan suatu perjanjian internasional, lembaga
pemrakarsa yang terdiri atas lembaga l\negara dan lembaga pemerintah,
baik departemen maupun nondepartemen, menyiapkan salinan naskah
perjanjian, terjemahan, rancangan undang-undang, atau rancangan
keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional
dimaksud serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
(2)Lembaga pemrakarsa, yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga
pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen,
mengkoordinasikan pembahasan rancangan dan/atau materi
permasalahan dimaksud dalam ayat (1) yang pelaksanaannya dilakukan
bersamaan dengan pihak-pihak terkait.
(3)Prosedur pengajuan pengesahan perjanjian internasional dilakukan
melalui Menteri untuk disampaikan kepada Presiden.