Perjanjian Internasional
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 15
(1)Selain perjanjian internasional yang perlu disahkan dengan
undang-undang atau keputusan presiden, Pemerintah Republik
Indonesia dapat membuat perjanjian internasional yang berlaku setelah
penandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik,
atau melalui cara-cara lain sebagaimana disepakati oleh para pihak pada
perjanjian tersebut.
(2)Suatu perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak
setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian
tersebut.