Perjanjian Internasional
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 7
(1)Seseorang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia, dengan tujuan
menerimaan atau menandatangani naskah suatu perjanjian atau
mengikatkan diri pada perjanjian internasional, memerlukan Surat
Kuasa.
(2)Pejabat yang tidak memerlukan Surat Kuasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 3 adalah :
- Presiden, dan
- Menteri.
(3)Satu atau beberapa orang yang menghadiri, merundingkan, dan/atau
menerima hasil akhir suatu perjanjian internasional, memerlukan Surat
Kepercayaan.
(4)Surat Kuasa dapat diberkan secara terpisah atau disatukan dengan
Surat Kepercayaan, sepanjang dimungkinkan, menurut ketentuan dalam
suatu perjanjian internasional atau pertemuan internasional.
(5)Penandatangan suatu perjanjian internasional yang menyangkut kerja
sama teknis sebagai pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku
dan materinya berada dalam lingkup kewenangan suatu lembaga negara
atau lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen,
dilakukan tanpa memerlukan Surat Kuasa.