Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Info
Isi
Pasal 10
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan :
  1. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
  2. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
  3. kedaulatan atau hak berdaulat negara;
  4. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
  5. pembentukan kaidah hukum baru;
  6. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Terkait

Komentar!