Perjanjian Internasional
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 8
(1)Pemerintah Republik Indonesia dapat melakukan pensyaratan dan/atau
pernyataan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian internasional
tersebut.
(2)Pensyaratan dan pernyataan yang dilakukan pada saat penandatangan
perjanjian internasional harus ditegaskan kembali pada saat pengesahan
perjanjian tersebut.
(3)Pensyaratan dan pernyataan yang ditetapkan Pemerintah Republik
Indonesia dapat ditarik kembali setiap saat melalui pernyataan tertulis
atau menurut tata cara yang ditetapkan dalma perjanjian internasional.